Selasa, 24 Mei 2016

HUKUM ISLAM MENGENAI TRANSFUSI DARAH (DONOR DARAH)




HUKUM ISLAM MENGENAI TRANSFUSI DARAH

(DONOR DARAH)






Dewasa ini, banyak sekali perbuatan atau hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw. sehingga umat muslim digalaukan tentang bagaimanaa hukum pelaksanaannya. Nah, dari sekian banyak  hal-hal baru tersebut, penulis akan coba memaparkan bagaimana pandangan Islam mengenai transfusi darah (blood transfusion).


Blood transfusion atau yang lebih dikenal dengan transfusi darah atau sebenarnya lebih terkenal lagi dengan istilah donor darah adalah hal yang cukup populer di masa kini, di seluruh belahan negara dunia, tak luput juga negara kita ini, negara Indonesia. Tranfusi darah (donor darah) merupakan suatu perbuatan yang dilakukan atas dasar sukarela. Pengertian dari transfusi darah sendiri adalah adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain dengan tujuan menyelamatkan jiwa.

            Lalu, sebagai muslim yang hidup di zaman ini, yang “zaman”-nya pasti berbeda dengan zaman Nabi kita, Nabi Muhammad saw., kita pasti cukup digalaukan dengan hal-hal baru yang muncul, seperti transfusi darah ini, karena tidak ada penjelasan beliau mengenai hal ini disebabkan tidak adanya perbuatan layaknya  transfusi darah di zaman beliau.

            Mengenai hal ini, Ahsin W. al-Hafidz, seorang dosen, dekan sekaligus wakil direktur AKPER di Universitas Sains Al-Qur’an itu dalam bukunya Fikih Kesehatan menyatakan bahwa hal ini adalah diperbolehkan, dan dianggap sebagai perbuatan mulia, karena Islam tidak melarang umatnya menyumbangkan darah dengan tujuan kemanusiaan, baik disumbangkan langsung, maupun dengan perantara. Penerimanya pun tidak disyari’atkan harus sama agama, bangsa, dan lainnya, karena tujuannya adalah menolong dan memuliakan harkat serta martabat manusia. Menurutnya, hal ini termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan karena dengan dasar ikhlas dan dapat menyelamatkan jiwa manusia, seperti dalam firman Allah swt. :

…وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً …

Artinya : “… Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya….” (Q.S. al-Maaidah : 32)

            Dibolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan sebagainya, digunakan kaedah fiqih :

الأ صْلُ فِي الأ شْيَا ءِ الإ بَا حَة حَتى يَدُ ل عَلَى تَحْرِ يْمِهَا

Artinya : “Pada prinsipnya segala sesuatu itu hukumnya boleh (mubah), kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya.”

            Dalam khazanah Al-Qur’an maupun hadits, belum ada ditemukan satu ayat atau hadits pun yang secara eksplisit (terang-terangan) atau dengan nash yang jelas melarang transfusi darah; dengan kata lain transfusi darah diperbolehkan, bahkan dapat bernilai ibadah jika dengan niat menolong jiwa orang lain. Diluar itu semua, penulis berharap janganlah satu pendapat menjadi sumber pertikaian bagi umat muslim muslimah sekalian, jika menghargai satu pendapat saja dapat menentramkan satu dunia, mengapa memilih tak menghargai satu pendapat jika berakibat menghancurkan semua...


Wallahu ‘alam.


Sumber/ Rujukan buku : Ahsin W. Al-Hafidz, Fikih Islam (Jakarta : Amzah, 2010) cet. II h.137-38.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar