Tampilkan postingan dengan label Al-Ahkam Asy-Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Ahkam Asy-Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2016

AL-AHKAM ASY-SYARI'AH (FIQIH)



AL-AHKAM ASY-SYARI'AH 


A. HUKUM SYARA’[1]

2.1. Pengertian Hukum Syara’

Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminolgi Ushul Fiqih, hokum (al-hukm) berarti:

خطا ب الله المتعلق با فعا ل المكلفين با لا قتضا ء او  التخيير او الو ضع